PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Gst

33 dilihat 11 diunduh
KLASIFIKASI 2025 (44) : 74 HLM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dalam hukum Surat Penjualan Sebidang Tanah tanggal 19 Augustus 1978, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI
Perama
17 November 2025
-

T.E.U Badan

Tidak ada data

Subjek

Tidak ada data

Lampiran & Berkas

Informasi Tambahan

2025

Indonesia

Hukum Perdata