PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Gst
33 dilihat
11 diunduh
KLASIFIKASI 2025 (44) : 74 HLM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dalam hukum Surat Penjualan Sebidang Tanah tanggal 19 Augustus 1978, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI
Perama
17 November 2025
-
